HUKUMNEWSSUMUT

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Mandailing Natal, di Antaranya Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Sabtu, 28 Juni 2025, 17:58 WIB
Last Updated 2025-06-28T10:58:17Z

 

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pengumuman Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka usai OTT. 


JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang tersangka dari 6 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara pada Kamis malam (26/6/2025).


Kelima tersangka adalah TOP (Topan Obaja Putra Ginting) Kadis PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar), dua kontraktor swasta, yakni KIR (Direktur PT DNG), RAY (Direktur PT RHL), dan PPK PJN Wilayah 1 Sumut, HE.


Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja Pelaknaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatra Utara yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.


“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, (BG/MED) 



TRENDINGMore