![]() |
Hakim PN Tipikor Medan membacakan putusan atas dugaan korupsi pengelolaan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Humbahas. |
MEDAN-BERITAGMBAR :
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Halomoan Jetro Amstrong Manullang, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Halomoan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan persampahan tahun anggaran (TA) 2022-2023 senilai Rp5,7 miliar. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Humbahas, John M Purba, kepada wartawan Jumat (27/6) malam.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Lukas Duha di ruang sidang Cakra IX, PN Tipikor Medan, Kamis (26/6)/2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Halomoan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, Halomoan juga dihukum denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp337.142.787 subsider enam bulan penjara. “Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Halomoan Jetro Amstrong Manullang belum dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama enam bulan,” tegas John.
Dalam kasus yang sama, mantan Bendahara Dinas Lindup Humbahas, Ani Sinaga, divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Kedua terdakwa tetap ditahan, dengan masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan tersebut, John menyatakan tim JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Untuk kedua perkara ini, sikap JPU masih mikir-mikir,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Halomoan 4,5 tahun penjara dan Ani empat tahun penjara atas dugaan korupsi program pengelolaan persampahan TA 2022 (Rp2,5 miliar) dan 2023 (Rp3,2 miliar). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(BG/MED)