TAPTENG-BERITAGAMBAR :
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggagalkan peredaran 22 paket sabu seberat 2,68 gram di Jalan Ridwan Hutagalung, Kecamatan Pandan, Jumat (27/6) pukul 14.30 WIB. Satu tersangka, MI alias Gondrong alias Ketang (42) warga Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, berhasil ditangkap.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan 22 paket sabu, satu timbangan digital, dua dompet, uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan sabu, tujuh plastik klip bening kosong, gunting, sendok sabu dari pipet, dan satu handphone Oppo,” ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, Minggu (29/6).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap MI. Menurut AKP Gunawan, MI merupakan residivis narkoba dan telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir. MI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Betmen di Sibolga, yang masih dalam pengejaran petugas.
“MI beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Gunawan.(BG/TAP)