![]() |
Barang ilegal yang dimusnahkan. |
TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang Januari hingga Desember 2024. Nilai total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1.109.848.940, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp438.172.639.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari 107 penindakan di wilayah pengawasan KPPBC Teluk Nibung, yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Labuhanbatu Selatan (Labusel), serta Kota Tanjungbalai.
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025), mengatakan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, melalui surat nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025, dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas, antara lain rokok ilegal (tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai) sebanyak 355.832 batang, pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 koli ballpress, ban bekas sebanyak 57 buah, drum plastik 17 buah, timah 60 kg, stereofoam 199 buah, serta produk olahan makanan, minuman, bumbu, sampo, kosmetik, dan lainnya.
Nurhasan menegaskan, dominasi barang sitaan berupa rokok ilegal menunjukkan komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Langkah ini menegaskan komitmen kami dalam menjaga kepatuhan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara,” katanya.(BG/TB)