DAERAHNEWSSUMUT

Kejari Gunungsitoli Sita Rp 200 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Pembuatan DED Dinas Pariwisata Nias Utara

Kamis, 17 Juli 2025, 13:05 WIB
Last Updated 2025-07-17T06:05:44Z

 

Penyidik Kejari Gunungsitoli saat memperlihatkan uang sitaan korupsi proyek pembuatan DED kawasan wisata Dinas Pariwisata Nias Utara.


GUNUNGSITOLI-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyita uang tunai Rp 200.000.000 sebagai barang bukti hasil korupsi dari tersangka kasus pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) dan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Kabupaten Nias Utara Dinas Pariwisata tahun anggaran 2022.


"Hari ini, Rabu 16 Juli 2025, pukul 15.00 WIB, jaksa penyidik menyita uang tunai Rp. 200.000.000 dari tersangka ISZ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print- 03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan


Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024," kata Kepala Kejaksaan Nagari Gunungsitoli Parada Sitomorang SH MH melalui Kasi Intelijen, Ya'atulo Hulu SH MH.


Ya'atulo mengungkapkan, penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka. Uang Rp 200.000.000 itu langsung dititipkan di rekening Mandiri RPL 007 006596 Kejaksaan Negeri


Ia menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini pada proyek pembuatan DED Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, DED Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, serta DED Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2022.


Dalam kasus ini 3 orang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap ISZ, GS dan JS. Ketiganya melanggar pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Yaatulo menegaskan, perkara ini masih terus berlanjut dan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp.919.352.000.


"Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus optimal dalam penanganan perkara, dan berkomitmen dalam pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.(NG/BG) 



TRENDINGMore