![]() |
Tersangka Deby dan barang bukti sabu diamankan ke kantor polisi. |
Tebingtinggi-beritagambar :
Seorang wanita bernama Debby (32) ditangkap polisi di pinggir Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi, Senin (30/6/2025).
Debby ditangkap karena memiliki 1,71 gram sabu. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan sebelum menangkap tersangka, petugas telah melakukan penyelidikan.
“Usai diselidiki, polisi menggeledah tersangka dan berhasil mendapati sejumlah barang bukti lainnya. Misalnya uang tunai, handphone, pipet plastik dan dompet,” kata Mulyono, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu dan barang bukti lainnya memang miliknya.
“Tersangka saat ini sedang berada di Mapolres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.(BG/TT)