![]() |
Upacara Peringatan HUT RI, 18 Agustus 2025, Libur Nasional. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, usai rapat koordinasi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Pemerintah akan menjadikan Senin, 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri Ardiantoro.
Penetapan hari libur tambahan ini memiliki beberapa tujuan strategis:
Memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai lomba tradisional dan kegiatan budaya lokal.
Menghidupkan kembali semangat kebersamaan, kreativitas, dan optimisme dalam memperingati hari kemerdekaan.
Menjadi bentuk “hadiah rakyat” dari pemerintah dalam menyambut bulan kemerdekaan ke-80 tahun Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya menyemarakkan peringatan HUT RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran pada 28 Juli 2025.
Surat Edaran itu ditujukan kepada pmpinan lembaga negara dan kementerian, grnur, bupati/wali kota, dan pimpinan daerah, Pnglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia dan pimpinan lembaga nonstruktural, serta kpala perwakilan RI di luar negeri.
Dalam surat tersebut, semua instansi diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul di lingkungan kantor masing-masing sepanjang 1–31 Agustus 2025, dan menyemarakkan suasana kemerdekaan melalui dekorasi, lomba tradisional, dan pawai karnaval.
Pemerintah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan, termasuk Sekolah dan perguruan tinggi, BUMN, BUMD, dan sektor swasta, serta Komunitas lokal dan keluarga.
Partisipasi dapat dilakukan dengan memasang atribut peringatan HUT RI di lingkungan masing-masing, menggelar lomba tradisional seperti balap karung, tarik tambang, dan panjat pinang, serta menyelenggarakan acara budaya dan karnaval kebangsaan di tingkat RT, RW, atau desa.
“Kami berharap perayaan tahun ini semakin meriah, penuh kegembiraan, dan menggugah rasa cinta tanah air,” ujar Juri Ardiantoro.
Dengan penetapan libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025 serta dukungan penuh melalui Surat Edaran resmi, pemerintah mendorong seluruh elemen bangsa untuk merayakan HUT ke-80 RI secara lebih semarak, partisipatif, dan bermakna.
Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya persatuan nasional dan semangat gotong royong dalam merawat kemerdekaan. (BG/NET)