EKONOMINEWSSUMUT

DPRD Langkat Setujui Perubahan APBD TA 2025 Rp 2,6 Triliun

Rabu, 27 Agustus 2025, 08:07 WIB
Last Updated 2025-08-27T01:07:50Z

 

Bupati Langkat H Syah Afandin  dan Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, menandatangani kesepakatan bersama peraturan daerah tentang P-APBD 2025.

LANGKAT-BERITAGAMBAR :

Rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (26/8/2025), mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah P-(APBD) 2025 senilai Rp 2,6 triliun menjadi peraturan daerah.


Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin itu seluruh fraksi serentak menyatakan setuju Ranperda P-APBD Langkat 2025 itu disahkan menjadi perda.


Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat yang dibacakan M Rifqi Aulia menjelaskan, angka pendapatan daerah dipatok Rp 2,619 triliun, naik setengah triliun lebih dari rancangan awal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun terkerek menjadi Rp 278,6 miliar.


Sedangkan belanja daerah ikut melonjak hingga Rp 2,665 triliun. Selisihnya ditutup dengan Silpa Rp 49,5 miliar, dimana Rp 3 miliar di antaranya dialokasikan sebagai penyertaan modal Pemkab Langkat.


Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, lantang mengingatkan pemerintah daerah agar tidak main-main dengan sisa waktu anggaran yang terbatas.


“Ini angka yang besar. Jangan ada proyek setengah jalan, jangan ada kegiatan fiktif. Semua OPD harus tancap gas dan serius mengawal program demi kepentingan rakyat. Kami DPRD akan mengawasi,” katanya.


Bupati Langkat H Syah Afandin yang hadir dalam paripurna itu menyampaikan optimismenya bahwa anggaran perubahan ini akan mempercepat capaian visi dan misinya. Ia menegaskan Pemkab berkomitmen menuntaskan program strategis untuk kesejahteraan rakyat.




TRENDINGMore