![]() |
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababa Salurkan KKS kepada KPM PKH Doloksanggul dan Baktiraja. |
HUMBAHAS-BERITAGAMBAR :
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH secara simbolis salurkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan) dan Sembako kepada masyarakat di Kecamatan Doloksanggul dan Baktiraja, Senin (8/9/2025) di Aula Huta Mas Tano Tubu Doloksanggul.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia untuk keluarga miskin dan rentan. Program ini memberikan bantuan tunai dengan syarat-syarat tertentu, seperti kewajiban menyekolahkan anak dan memeriksakan kesehatan anggota keluarga agar mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan taraf kesejahteraan secara mandiri.
Dr Oloan P Nababan menjelaskan pengentasan kemiskinan merupakan tanggungjawab pemerintah bersama dengan masyarakat, dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pemberian bantuan sosial PKH dan sembako bertujuan untuk mengurangi dan memutus rantai kemiskinan dengan cara meningkatkan akses keluarga tidak mampu terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, mengurangi beban ekonomi, serta mendorong perubahan perilaku untuk peningkatan kesejahteraan jangka panjang.
Penyaluran bantuan sosial PKH dan sembako periode September ini sebanyak 911 KPM atau 1.000 jiwa/anggota keluarga dilaksanakan melalui Bank Mandiri yang dana bantuan PKH dan sembakonya langsung ditransfer ke rekening/KKS KPM.
Bupati Humbahas mengharapkan bantuan PKH hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, peningkatan gizi dan penambahan modal usaha untuk peningkatan kesejahteraan keluarga, diantaranya untuk kesehatan ibu hamil, keperluan gizi bayi dan anak usia dini, keperluan sekolah anak-anak, keperluan lansia dan penyandang disabilitas.
Bantuan sembako dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang mengandung gizi dan nutrisi. Meski bantuan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai melalui ATM, akan tetapi uang tersebut digunakan untuk membelanjakan kebutuhan makanan pokok, yang mengandung karbohidrat, protein, mineral dan protein seperti beras, jagung, daging ayam/sapi, kacang-kacangan, sayur-sayuran termasuk buah-buahan.
Kemudian, bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli barang yang tidak penting dan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. KKS tidak boleh diserahkan kepada pihak lain dan wajib merahasiakan pin KKS. Jika dana bantuan sudah masuk ke rekening, maka segera melakukan transaksi, karena jika tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu yang ditentukan maka bantuan dapat ditarik kembali oleh pemerintah dan masuk ke kas negara. Apabila ada perubahan data keluarga penerima bantuan, harus segera melaporkan ke pendamping sosial atau dinas sosial Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbahas sangat berharap, dengan bantuan ini, dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Mari tetap bekerja keras dan tidak hanya bertumpu pada bantuan dari pemerintah untuk menuju “Kabupaten Humbang Hasundutan Adil, Makmur, Lestari dan Berkeadaban”.
Kadis Sosial Frans Judika Pasaribu dalam laporannya, bahwa di Kabupaten Humbang Hasundutan akan disalurkan Kartu Keluarga (KKS) kepada KPM PKH dan sembako oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Bank Himbara dalam hal ini Bank Mandiri sebanyak 1.014 KKS yang tersebar di 10 Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Akan tetapi setelah dilaksanakan verifikasi lapangan yang layak salur saat ini adalah sebanyak 911 KPM. Adapun alasan tidak salur adalah KPM tidak ditemukan, meninggal dunia tanpa ahli waris, pernah graduasi, mampu, tidak ada komponen, P3K, menolak bantuan, pindah wilayah dan lain-lainnya.
Untuk Kecamatan Baktiraja, jumlah dari Kemensos 83 sementara layak salur 81, sedangkan untuk Doloksanggul jumlah dari Kemensos 220, layak salur 189.(Bg/HH)