![]() |
Bupati Samosir Vandiko T Gultom, menerima berita acara pengesahan P-APBD TA 2025 dari Ketua DPRD Nasip Simbolon. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir, Tahun 2025 ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD, Selasa (9/9/2025).
Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua Osvaldo Ardiles Simbolon dan Sarkhocel M Tamba.
![]() |
Juru bicara Fraksi PDIP Gimbet Situmorang, menyerahkan Pemandangan Umum Fraksi kepada Pimpinan DPRD. |
Sebelumnya, pandangan umum dari 5 (lima) fraksi yang ada di DPRD Samosir seluruhnya menerima dan menyetujui ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Perda.
Dengan penetapan tersebut, APBD Kabupaten Samosir yang dibagi dalam pagu indikatif pada setiap OPD sebesar Rp. 844.070.942.724 berubah menjadi Rp. 830.400.322.194,44.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir yang telah mencurahkan pemikiran selama pembahasan sehingga ranperda P-APBD dapat dirampungkan dan ditetapkan.
Semua itu kata Vandiko sebagai upaya untuk mendatangkan manfaat besar dalam pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, tingkat pengangguran, gini rasio dan indeks pembangunan manusia.
![]() |
Renaldi Naibaho dari Fraksi Gerindra. |
"Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat sudah kami dengar dan pahami. Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan dan akuntabel, " ucap Vandiko.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemkab. Samosir segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan. Menurutnya, penetapan perda P-APBD Samosir 2025 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mematuhi instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran.
![]() |
Sekretaris DPRD Ricky Rumapea, membacakan notulen rapat paripurna. |
"Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, " ungkap Nasip.
Turut hadir Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan OPD serta para Camat se-Kabupaten Samosir. (BG/TS)