![]() |
Tersangka ETG dan SG (pakai baju orange) saat di Kantor Kejari Gunungsitoli akan diboyong ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. |
GUNUNGSITOLI-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2023. Keduanya ETG selaku PPK dan SG pihak rekanan.
Berdasarkan hasil penyidikan salah satu tersangka terjerat dalam kasus lain dan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2.466.831.893.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Humas Yaatulo Hulu dalam rilisnya dilihat Kamis (4/9/2025) mengungkapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 ditemukan 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ETG dan SG dalam Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.198.360.997,38,” kata Ya’atulo Hulu.
Menurut Yaatulo Hulu, penyimpangan tersebut yaitu PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya;
PPK tidak menilai kinerja penyedia sebagaimana mestinya seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Prepres No. 12 tahun 2021;
Ia menjelaskan, CV B dengan Wakil Direktur SG bermufakat bersama PPK membuat orang yang bernama saksi AN seolah-olah telah membuat justifikasi teknis dalam pekerjaan ini padahal tidak ada;
Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan status ETG dan SG sebagai tersangka.
Ya’atulo Hulu menambahkan, ETG selaku PPK juga di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2.466.831.893.
Pada kasus TPT ini, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka terlebih dahulu ETG dan SG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya ETG dan SG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 2-21 September 2025.
ETG dan SG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.