![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga rangkap jabatan sebagai Plt Inspektur, Marudut Tua Sitinjak, menghadiri acara bakti sosial pengobatan gratis di Halaman Kantor Bupati Samosir, Baru-baru ini. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Menyikapi informasi publik lintas platform media sosial beberapa hari terakhir ini, secara khusus terkait rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Plt. Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten (Itdakab) Samosir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo Samosir, Sabtu (20/9/2025) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pertama, Pemkab Samosir menyampaikan terima kasih atas kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Samosir melalui informasi yang tersaji di ruang publik (lintas platform media sosial) untuk kami tanggapi sekaligus menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
2. Kemudian, menanggapi rangkap jabatan, saat ini Pemkab Samosir sedang melaksanakan konsultasi dan kordinasi terhadap Pemerintah Atasan terkait Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu mengacu pada Surat Edaran Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/347/SJ, tertanggal 25 Juni 2025 yang dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan peralihan tugas maupun fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Peralihan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 karenanya Pemkab Samosir sedang melakukan kordinasi dan konsultasi baik ke Kemenpan RB maupun BKN agar pelaksanaan seleksi dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebagai tambahan, aturan dan peraturan saat ini mengharuskan tidak hanya jabatan Inspektur tetapi juga Inspektur Pembantu (Irban) melalui seleksi.
4. Selain itu, saat ini sedang berproses pembentukan beberapa perangkat daerah baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.
5. Terkait pengisian jabatan, perangkat daerah sesuai Perda terbaru, Pemkab Samosir telah berupaya melakukan percepatan penyesuaian dengan pemberlakuan perangkat organisasi yang baru sesuai peraturan daerah terbaru sehingga dapat dilakukan pengisian pejabat pada masing-masing perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025.
6. Secara khusus, untuk perangkat daerah Itdakab mempunyai aturan dan peraturan tersendiri terkait pengisian jabatan managerial dan nonmanagerial. Oleh karena itu, Pemkab Samosir telah melakukan konsultasi dan kordinasi secara hirarkis kepada Pemerintah atasan agar pengisian pejabat pada Itdakab Samosir sesuai dengan Aturan dan Peraturan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian.
7. Di sisin lain, dalam rangkaian pengisian jabatan managerial dan nonmanagerial, Pemkab Samosir telah melakukan uji kompetensi Job Fit pada tanggal 12 September 2025 dengan harapan terwujudnya orang yang tepat pada tempat yang tepat. Rangkaian uji kompetensi Job Fit ini juga erat kaitannya dengan pengisian jabatan pada perangkat daerah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Singkatnya, Pemkab Samosir sedang berupaya melakukan pengisian jabatan namun di sisi lain secara teknis ada beberapa proses yang perlu dipersiapkan agar pengisian tersebut sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku lintas Kementerian, Lembaga, dan Daerah sehingga pengisian jabatan definitif dapat dilakukan dan menghindari rangkap jabatan.
Demikian siaran pers ini disampaikan, agar ruang publik lintas platform media sosial dapat mendapat pemahaman sekaligus memaklumkan keadaan saat ini dengan harapan pengisian jabatan managerial dan nonmanagerial dapat dilaksanakan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.(BG/TS)