![]() |
| Kantor Wali Kota Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8% atau Rp 321.125 menjadi Rp 4.335.197.
Usulan kenaikan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Medan yang terdiri dari unsur serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Senin (22/12/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025). “Iya, diusulkan UMK Kota Medan naik sebesar 8 persen,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa nantinya hasil kesepakatan tersebut akan dilaporkan Wali Kota Medan untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara. “Naik 8%, direkomendasikan pak Wali Kota Medan, dan akan diteruskan ke Gubernur Sumut,” ucap Chandra.
Chandra menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan final yang tidak akan mengalami perubahan.
Menurutnya, tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumut pada esok hari, Rabu (24/12/2025).
“Tidak ada perubahan lagi, tinggal menunggu dibuat Surat Keputusan (SK) pak Gubernur Sumut saja. Sebab semuanya nanti akan diumumkan secara global se-Sumut oleh pak Gubernur,” jelasnya.
Chandra berharap seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, dengan adanya keputusan ini dipatuhi sejak UMK diumumkan pak Gubernur Sumut. Kemungkinan akan berlaku mulai bulan Januari 2026,” tuturnya.(BG/MED)
