![]() |
| Selamati Lase alias Lama, diamankan ke Polsek Sibolga. |
SIBOLGA-BERITAGAMBAR :
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Januari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini adalah Gatinia Telaumbanua, perempuan berusia 42 tahun, warga Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar menjelaskan, Kronologis kejadian bermula saat pelapor sedang tertidur di kamar lantai dua rumahnya. Sekira pukul 00.30 WIB, pelapor terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah yang memberitahukan bahwa terdapat maling Selamati Lase alias Lama (32) di rumah pelapor. Pelapor kemudian mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Dalam keadaan ketakutan, pelapor tetap berada di dalam kamar.
Setelah suasana dirasa aman dan tidak terdengar lagi suara langkah kaki di depan kamar, pelapor membuka pintu kamar dan melihat seorang laki-laki yang sedang berusaha keluar melalui pintu depan rumah. Pelaku kemudian melarikan diri, dan pada saat meninggalkan rumah tersebut, pelaku menjatuhkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban, jelas Kapolsek Sambas.
Selanjutnya pelapor melakukan pengecekan barang-barang miliknya dan mendapati 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold serta 1 (satu) buah rantai tas warna gold yang sebelumnya berada di dalam tas warna pink di lantai dua rumah, telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Selamati Lase alias Lama di Jl. Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana laporan polisi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
* 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur;
* 1 (satu) pasang sandal merk Savilo warna abu-abu gelap;
* 1 (satu) lembar print out foto korban memakai jam tangan;
* 1 (satu) plastik berisi serpihan kayu;
* 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold;
* 1 (satu) buah rantai tas warna gold.
Selain itu, petugas juga memeriksa dua orang saksi, yaitu Gatiria Zai dan Neti Saroni Zega, yang merupakan warga Kota Sibolga.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah-langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh penyidik meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.
Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.(BG/SBG)
