KRIMINALNEWSSUMUT

Oknum Polisi Terjerat Curanmor, Bripda FE Tunggu SK PTDH dari Poldasu

Minggu, 25 Januari 2026, 10:08 WIB
Last Updated 2026-01-25T09:09:20Z

 

Anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang, Bripda FE.. 


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjerat Bripda FE, anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang, kini tinggal menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).


Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, Minggu (25/1/2026) membenarkan bahwa sidang kode etik terhadap Bripda FE telah dilaksanakan sebanyak dua kali.


“Sidang kode etik sudah dua kali dilaksanakan. Jika sudah sampai sidang kode etik, sanksi yang dijatuhkan adalah PTDH. Namun untuk Surat Keputusan PTDH dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara dan sampai saat ini masih menunggu keputusan tersebut,” ujar Iptu Gabe.


Sementara itu, kasus dugaan curanmor yang melibatkan Bripda FE terjadi pada Rabu (31/12/2025) siang di Barak Lajang atau mess Polresta Deli Serdang. Bripda FE diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF 150 BK 5174 AKC warna merah putih milik rekannya sesama anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang, Bripda Alfrezy Angga Sembiring (22). 


Sepeda motor tersebut kemudian diduga diserahkan Bripda FE kepada Suhartoni alias Toni (41) untuk dijual. Toni, warga Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjual sepeda motor tersebut seharga Rp11 juta.


Dari hasil penjualan itu, Bripda FE menerima uang sebesar Rp9,5 juta, sementara Toni memperoleh komisi Rp1,5 juta. Dalam perkara tersebut, baik Bripda FE maupun Toni saat ini masih menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan.


Selain kasus tersebut, Bripda FE juga dikabarkan diduga terlibat pencurian sepeda motor lain, yakni Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2024, yang terjadi pada 20 Desember 2025 malam.


Sepeda motor itu kembali diduga diserahkan kepada Toni untuk dijual melalui marketplace dengan harga Rp4,5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Bripda FE menerima Rp4,3 juta, sedangkan Toni mendapatkan komisi sebesar Rp200 ribu. (BG/DS) 


TRENDINGMore