DAERAHNEWSSUMUT

Pemerintah Pusat Cabut Izin 28 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Alam Sumatra

Rabu, 21 Januari 2026, 08:58 WIB
Last Updated 2026-01-21T01:58:40Z
Pencabutan izin ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi . 


JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Izin 28 perusahaan perusak lingkungan yang menyebabkan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah resmi dicabut secara permanen. 


Satu dari 28 perusahaan ini yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba ini terbukti penyebab banjir bandang di Sumut hingga mengakibatkan ratusan orang tewas pada November 2025 lalu.


Izin PT TPL dicabut secara resmi oleh pemerintah Indonesia.


Pencabutan izin ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).


Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.


Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.


Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.


"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.


28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.


"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.


Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:


22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)


Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai


Sumatra Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera


Sumatra Utara –13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.


Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan


Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya


Sumatra Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy


Sumatra Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari. (BG/NET) 



 

TRENDINGMore