SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Pengadaan mobil dinas baru Bupati Samosir sudah sesuai prosedur karena melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang telah dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir Hotraja Sitanggang didampingi Asisten I Tunggul Sinaga dan Asisten III Arnold Sitorus, saat menerima Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (KMMSPDS) di halaman kantor Bupati, Kamis (22/1/2025).
Pengadaan mobil dinas baru Bupati Samosir telah disetujui melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.
Menurut Hotraja, pengadaan kendaraan tersebut juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga membutuhkan kendaraan yang aman dan layak guna menunjang mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Hotraja Sitanggang menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir telah sesuai regulasi, mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur kapasitas kendaraan dinas 2.500 cc hingga 3.200 cc.
Ia menegaskan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan pengadaan tersebut karena telah disetujui bersama DPRD Samosir.
Selain itu, pengadaan mobil dinas itu telah dimuat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
“Kami tidak bisa mengubah aturan yang sudah ada. Pemkab Samosir tidak berdiri sendiri. Intinya regulasi yang sudah ada harus dijalankan,”jelasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Pemkab Samosir, KMMSPDS mendatangi kantor DPRD Samosir.
![]() |
| Sekretaris DPRD Samosir Ricky Rumapea, menemui massa aksi. |
Sesampainya di kantor DPRD, rombongan KMMSPDS diterima oleh Sekretaris DPRD Samosir Ricky Rumapea.
Ricky menyampaikan bahwa pada hari ini sampai beberapa hari ke depan, pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Samosir sedang melaksanakan tugas dari negara sesuai agenda kelembagaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Kondisi ini menyebabkan pimpinan dan anggota DPRD belum dapat hadir secara langsung untuk menerima aspirasi warga, "bebernya.
Ditambahkannya, sesuai aturan yang berlaku di negara ini, penyampaian aspirasi seharusnya disampaikan melalui pemberitahuan terlebih dahulu supaya dapat disesuaikan dengan program kerja DPRD.
Sampai saat ini, kami belum menerima informasi tersebut,” jelasnya.
“Namun demikian, saya akan menyampaikan dan berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ucap Ricky. (BG/TS)

