![]() |
| Empat IRT ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai. |
BINJAI-BERITAGAMBAR :
Empat ibu rumah tangga (IRT) ditangkap personel Polres Binjai karena mengedarkan ekstasi di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Keempatnya berinisial K(28), R (26), VFA (26), dan J (28). Tiga di antaranya merupakan warga Desa Tandem Hilir. Sedangkan J warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.
Dari tangan keempatnya diamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi seberat 3,75 gram, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai,” kata AKP Ismail, Rabu (28/1/2026).
Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sedangkan Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Polres Binjai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujarnya. (BG/Bj)
