![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kasus hilangnya uang tabungan Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp28 miliar akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan mantan Kepala Kantor Kas Bank BNI Aek Nabara, SBM definitif, Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, Rabu (18/3/2026) di Polda Sumut mengatakan kasus ini sempat mencuat ke publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait langkah yang telah diambil pihak kepolisian.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni AH, yang terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Bank BNI Aek Nabara, SBM definitif,” ujar Rahman.
Branch Manager Bank BNI Rantau Prapat Unit Aek Nabara, Henry Simatupang, bersama PGS Sub-Branch Manager, Ari Septian Saragih, melakukan kunjungan rutin ke Kantor CU Paroki Aek Nabara pada Senin, 23 Februari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, mereka menyampaikan informasi kepada Suster Natalia Situmorang. Suster Natalia terkejut setelah mengetahui bahwa Pemimpin Kantor Kas (KK) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah mengajukan pensiun dini. Ia juga mengkhawatirkan adanya penyerahan daftar 24 instrumen dana senilai Rp25 miliar dalam produk bernama “BNI Deposito Investment” yang diserahkan kepada Andi.
Mengetahui hal tersebut, Henry Simatupang melaporkannya kepada Pimpinan Cabang BNI Rantau Prapat, Muhammad Kamel. Selanjutnya, Muhammad Kamel melakukan investigasi dan menemukan berbagai kejanggalan, termasuk adanya produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment”. Produk tersebut diketahui tidak resmi dan nomor bilyetnya tidak sesuai standar perbankan.
“Pihak bank juga menemukan adanya transaksi di luar sistem internal BNI. Berdasarkan sejumlah kejanggalan itu, Bank BNI membuat laporan pada 26 Februari 2026 dan kami langsung memprosesnya,” terang Rahman.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada 13 Maret 2026, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara. Hasilnya, Andi Hakim Febriansyah diduga kuat melakukan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran undang-undang perbankan.
“Saat akan dilakukan pemanggilan, tersangka sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Berdasarkan pengecekan dengan pihak imigrasi, setelah laporan dibuat pada 26 Februari 2026, yang bersangkutan berangkat ke Bali dan kemudian melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026 menggunakan pesawat Qantas,” jelas Rahman.(BG/TIM)
