![]() |
| Polres Tapteng Ungkap Kasus Penggelapan Mobil. |
TAPTENG-BERITAGAMBAR :
Satreskrim Polres Tapteng mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik warga bernama Dessy Hutagalung. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat serta menyita kendaraan yang menjadi barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Sabtu (30/5/2026) membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tersebut dan mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra tipe 1.0 D warna putih.
“Benar, kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu unit mobil yang menjadi objek penggelapan,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti saat ini telah berada di Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku utama berinisial MAS diamankan oleh pihak korban di kediaman orang tuanya, Rabu (27/5/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku telah menggadaikan mobil milik korban melalui seorang perantara kepada pihak lain.
“Berdasarkan pengakuan MAS, kendaraan tersebut digadaikan kepada seseorang melalui bantuan perantara,” kata Dian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan perantara berinisial ALH di kawasan Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, tepatnya di depan Holyland, Jumat (29/5/2026) sore.
Dari keterangan ALH, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Di lokasi itu, polisi menemukan kendaraan milik korban dan mengamankan seorang pria berinisial YNS (28).
Kepada penyidik, YNS mengaku menerima mobil tersebut sebagai barang gadai dengan nilai Rp15 juta. “Saat ini seluruh pihak yang terkait dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Dian.
