![]() |
| Dua terduga pelaku pencurian diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110, personel Polres Batu Bara yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) III Ipda Muhammad Rizal HS mengamankan dua terduga pelaku pencurian di Dusun II Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (24) dan MRD (23). Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, di antaranya satu unit sepeda motor, handphone, dan sangkar burung.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan salah satu pelaku merupakan warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, sedangkan pelaku lainnya merupakan warga Emplasmen Kebun Gunung Bayu, Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian burung di rumah warga dengan cara memanjat pagar rumah. Namun aksi mereka diketahui pemilik rumah,” ujar Tamba.
Kedua terduga pelaku disebut sedang mencuri burung peliharaan milik warga bernama Supar. Aksi mereka kemudian dipergoki sehingga korban berteriak maling dan mengundang warga sekitar berdatangan ke lokasi.
Berdasarkan informasi dari unggahan akun Facebook @Miani Sinaga, komplotan pencuri tersebut diduga berjumlah empat orang. Namun dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan cepat Call Centre 110 sehingga aksi pencurian tersebut dapat segera ditangani,” tutur Tamba.(BG/BB)
