KRIMINALNEWSSUMUT

Satres Narkoba Polres Siantar Ringkus Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Minggu, 31 Mei 2026, 13:18 WIB
Last Updated 2026-05-31T06:18:19Z

 

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar. 




Pematangsiantar-Beritagambar :


Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran ganja dan menyita puluhan paket ganja siap edar dalam pengungkapan kasus narkotika di lokasi berbeda, Rabu (27/5/2026).


Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat hingga berujung pada penggeledahan rumah yang mengungkap puluhan paket ganja siap edar.


Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (31/5/2026) menjelaskan operasi ini diawali dari laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkoba di Kecamatan Siantar Sitalasari.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil meringkus tersangka pertama IWS (29) warga Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar. Ia diamankan di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, sekira pukul 12.30 WIB.


“Dari hasil penggeledahan terhadap IWS, personel menemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus plastik biru dengan berat bruto 21,66 gram di kantong celana depan sebelah kanan, serta satu unit HP Redmi warna silver,” ujar Irwanta. 


Saat diinterogasi di tempat, IWS mengakui barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial GM.


Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk memburu pemasok di atasnya. Berbekal pengakuan IWS, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menciduk GM (23) warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya.


GM ditangkap di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih sekira pukul 14.00 WIB. Pada penangkapan awal ini, polisi menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dari kantong celananya.


Namun, pengembangan tidak berhenti di situ. Petugas yang curiga kemudian membawa GM ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan secara menyeluruh dengan didampingi ketua RT setempat.


Hasilnya, di dalam lemari pakaian milik GM, polisi menemukan gudang penyimpanan ganja berukuran kecil dengan rincian barang bukti berupa 55 paket diduga ganja di dalam plastik merah, satu plastik merah besar diduga berisi ganja, tiga paket tambahan diduga ganja, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang ditemukan di dalam tas hitam dan diduga hasil penjualan.


Kepada petugas, GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P yang berada di Kota Medan.


Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong dan ditahan di markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya berinisial P di Medan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika.


“GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. IWS juga sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” tuturnya. (BG/PS)




TRENDINGMore