DAERAHNEWSSUMUT

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Humbahas Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pembentukan Perangkat Daerah

Kamis, 23 Juli 2026, 19:21 WIB
Last Updated 2026-07-23T12:21:00Z

 

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Humbahas Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pembentukan Perangkat Daerah. 



DOLOKSANGGUL-BERITAGAMBAR :


Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Humbahas setujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbahas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbahas. 


Persetujuan kedua Ranperda itu ditandatangani Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora SAB dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Atas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis 23 Juli 2026. 


Sebelum kedua Ranperda itu disetujui dan ditandangani, terlebih dahulu Anggota DPRD Humbahas Antonius P Simamora menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi DPRD. Kemudian Anggota DPRD Humbahas Bresman Sianturi menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran. Selanjutnya Fraksi-Fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi. 


Rapat paripurna itu diikuti Wakil Ketua DPRD Humbahas Marsono Simamora, para Anggota DPRD Humbahas, Pabung 0210/TU Letkol M Manurung, Kabag Ren Polres Humbahas AKP Asian Parhusip, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, para pimpinan perangkat daerah, TP PKK, DWP dan berbagai komponen masyarakat lainnya. 


Dalam rapat itu, Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dan semua pihak atas kerja keras dan kolaborasi yang baik. Sehingga semua tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah dapat terlaksana dengan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  


Berbagai masukan, saran, koreksi dan kritik yang disampaikan selama pembahasan merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances yang sehat. Sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.


Persetujuan bersama ini bukan hanya sekedar pemenuhan aspek administratif formal tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah dan menjadi wujud nyata atas tanggung jawab dan integritas bersama dalam mewujudkan masyarakat Humbang Hasundutan yang adil makmur lestari dan berkeadaban. 

   Bupati Humbahas juga menjelaskan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan masih terdapat berbagai hal yang perlu disempurnakan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan seluruh potensi daerah, memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sehingga diharapkan percepatan pembangunan di semua sektor dapat diwujudkan secara bertahap, berkesinambungan dan berkeadilan.


 Seluruh pemandangan umum fraksi, hasil pembahasan, pendapat, usul dan rekomendasi konstruktif yang telah disampaikan DPRD, menjadi masukan bagi pemerintah daerah. Hal itu menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti pada masa mendatang, termasuk akan meninjau dan mengevaluasi program dan kegiatan agar dapat menyentuh langsung pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas saran dan pendapat akhir fraksi yang secara arif dan bijaksana dapat memahami, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Humbang Hasundutan 2025. 


 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dengan harapan dapat diterima dengan baik. Sehingga nantinya akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Humbang Hasundutan 2025 dan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah yang telah melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara.

TRENDINGMore