![]() |
| Tersangka H (38) diamankan personel Satres Narkoba Polres Sergai. |
SERGAI-BERITAGAMBAR:
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan. Seorang pria berinisial H (38), yang berprofesi sebagai penjual es, ditangkap saat hendak bertransaksi di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Selasa (14/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan menerapkan metode *undercover buy* untuk mengungkap pelaku.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, Rabu (22/7/2026) mengatakan petugas menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya tersangka menyerahkan satu kotak rokok merek Surya yang berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.
"Petugas yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah memastikan isi kotak rokok tersebut merupakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok merek Surya sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di kawasan Tembung.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan cara memesan melalui telepon, melakukan pembayaran melalui transfer bank, kemudian barang diantar ke lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut disebut telah dijalankan selama sekitar satu bulan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas informasi dari masyarakat,” katanya.
