KRIMINALMEDANNEWS

Stares Narkoba Polrestabes Medan Ciduk 2 Mahasiswa Kasus Peredaran Ganja

Rabu, 08 Juli 2026, 17:51 WIB
Last Updated 2026-07-08T10:51:31Z
 Dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran ganja diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.



MEDAN:

Peredaran narkotika di kalangan mahasiswa diduga masih terjadi di Kota Medan. Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan jaringan peredaran ganja yang melibatkan dua mahasiswa, Senin (6/7/2026) malam.


Kedua tersangka berinisial Y (20) dan KH (20) diamankan karena diduga mengedarkan ganja tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga kepada masyarakat umum.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (8/7/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Y di kawasan Jalan Dr Mansyur, Medan.



“Saat dihentikan ketika mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah kendaraannya,” ujar Rafli. 


Dalam pemeriksaan, Y mengaku baru mengambil ganja tersebut dari rekannya sesama mahasiswa berinisial KH yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting.


Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kos KH. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kos.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram.


“Barang bukti tersebut kami amankan dari kedua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda,” kata Rafli.


Dari hasil penyidikan sementara, kedua mahasiswa tersebut diduga telah menjual ganja kepada sesama mahasiswa maupun masyarakat di luar lingkungan kampus.


Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial B yang diduga menjadi pemasok ganja kepada KH.


Menurut Rafli, meski KH dan B tidak pernah bertemu secara langsung, keduanya rutin berkomunikasi dan telah beberapa kali melakukan transaksi.

Polrestabes Medan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.


Rafli mengingatkan para mahasiswa agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan dan berujung pada proses hukum.


“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.



TRENDINGMore