![]() |
| Suasana sidanglanjutan perkara dugaan pencurian Uang dan perhiasan milik Lubertus Mulder, dengan terdakwa BS dan DS di Pengadilan Negeri Balige bersidang di Pangururan. |
PANGURURAN-BERITAGAMBAR:
Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian Uang dan perhiasan milik Lubertus Mulder, dengan terdakwa BS dan DS di Pengadilan Negeri Balige bersidang di Pangururan Kabupaten Samosir, menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge), yakni Tua Sihaloho, Tio Sihaloho, dan Jadihot Malau, Kamis, (30/7/2026).
Sebelum memberikan keterangan, ketiga saksi terlebih dahulu disumpah untuk menyampaikan kesaksian secara jujur di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan apakah ketiga saksi pernah menjadi saksi dalam perkara lain. Mereka menjawab belum pernah. Setelah mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, majelis hakim menerima ketiga saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa BS.
Terdakwa BS mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum Priska Simarmata, sementara terdakwa DS menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
Saksi Jadihot Malau mengaku telah mengenal BS sejak duduk di bangku sekolah dasar. Menurutnya, terdakwa dikenal sebagai pribadi yang suka menolong dan aktif dalam kegiatan sosial di gereja maupun lingkungan tempat tinggalnya.
Ia juga menyebut BS bekerja sebagai pedagang keliling ke luar daerah bersama istrinya.
Keterangan senada disampaikan Tio Sihaloho. Ia mengatakan telah berteman dengan BS sejak kecil dan mengenalnya sebagai sosok yang aktif membantu kegiatan masyarakat, seperti gotong royong di desa.
![]() |
| Suasana sidanglanjutan perkara dugaan pencurian Uang dan perhiasan milik Lubertus Mulder, dengan terdakwa BS dan DS di Pengadilan Negeri Balige bersidang di Pangururan. |
"Kalau pulang dari luar kota selesai berjualan, kami sering berkumpul dan minum kopi bersama di kedai," ujar Tio di persidangan.
Sementara itu, Tua Sihaloho yang masih memiliki hubungan keluarga dengan BS menyebut terdakwa merupakan keponakannya. Ia mengaku mengetahui karakter dan perilaku BS sehari-hari yang dinilainya baik di lingkungan masyarakat.
Usai mendengarkan keterangan para saksi meringankan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dua minggu mendatang.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balige, nomor perkara 76/Pid.B/2026/PN Blg, para tedakwa diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akibat perbuatan Terdakwa BS, DYS dan MS Alias Tulus Sidabutar (DPO), Saksi Korean mengalami kerugian sekitar Rp.1, 2 miliar.

