DAERAHNEWSSUMUT

Kasus Laka Lantas di Siambalo, Satres Narkoba Polres Samosir Hentikan Satus Tersangka RM

Senin, 10 Agustus 2026, 15:01 WIB
Last Updated 2026-08-10T08:01:17Z
Penyidik Satres Narkoba Polres Samosir, Bripda Teddi Simatupang. 


PANGURURAN-BERITAGAMBAR :

Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi Minggu (21/9/2025) di Siambalo, Kecamatan Pangururan, yang ditangani Polres Samosir, dalam waktu dekat akan mengirim suara panggilan kedua kepada korban selamat diduga tersangka, selain itu status tersangka RM dihentikan.


Perkara tersebut kemudian berkembang dari kasus kecelakaan lalu lintas menjadi perkara yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Penanganannya dilakukan oleh satuan terkait sesuai kewenangan masing-masing di Polres Samosir.


Dimana RM (19) dengan mengedarai jenis Yamaha Vixion tanpa nomor polisi datang dari arah Palipi menuju Pangururan. Begitu juga dengan dua anak remaja berboncengan satu selamat dan satu lagi meninggal dunia, mengendarai Honda Beat dengan nomor polisi BB 5864 CD. 


Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu, dalam pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 0,34 gram di casing telepon seluler yang berkaitan dengan pengendara tersebut.


Juper Penyidik Satres Narkoba Polres Samosir, Bripda Teddi Simatupang mengaku, pihaknya telah menghentikan status tersangka kepada RM, setelah serangkaian menjalani tes urine dan hasilnya negatif.


Teddi menambahkan, pihaknya menetapkan status tersangka kepada pengendara RM, selama empat hari, mulai dari ditemukan narkoba jenis ganja hingga keluar surat BNN Kota Pematang Siantar tanggal 25 September 2025 yang merekomendasi RM untuk rehabilitasi dan rawat jalan.


" Setelah penyidikan kasus kepemilikan ganja dihentikan kepada pengendara RM, maka status tersangkanya turut dihentikan. Karena yang bersangkutan juga merupakan korban penyalahgunaan narkoba," beberapa Bripda Teddi Simatupang, Senin (10/8/2026) kepada wartawan di Mapolres Samosir.


Teddi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine itu, diketahui bahwa RM tidak dalam pengaruh narkoba saat berkendara. Karena saat ditemukan ganja, langsung dilaksanakan pemeriksaan tes urine di klinik Polres Samosir. 


"Berdasarkan hasil asesmen, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Siantar merekomendasikan agar Rizal menjalani rehabilitasi. Ia diwajibkan menjalani rawat jalan dan wajib lapor karena kondisi luka berat yang dialaminya akibat kecelakaan tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan," imbuh Teddi. 



Sementara itu, Kasat Lantas Polres Samosir, AKP R. Gultom, mengatakan pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut telah menjalani asesmen oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Samosir.


“Sudah dilakukan asesmen oleh Satres Narkoba,” ujar R. Gultom.


Menurutnya, proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut.


“Dilanjutkan dulu, nanti menunggu apa petunjuk jaksa,” katanya.


R. Gultom menyebutkan, penyidik juga telah melayangkan panggilan secara tertulis kepada tersangka. Panggilan pertama telah disampaikan kepada yang bersangkutan.


“Tersangka sudah dilakukan panggilan pertama ,” ujarnya.


Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua.


“Untuk panggilan kedua akan dilakukan,” kata R. Gultom.


R. Gultom menambahkan, korban selamat (merupakan anak remaja ) diduga tersangka, berdasarkan dari hasil penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan, kata R. Gultom , pihaknya menetapkan diduga tersangka, karena tiba - tiba membelokkan kendaraanya, untuk memungut topi yang jatuh di jalan raya, sehingga tabrakan pun terjadi.

TRENDINGMore