NEWSPERISTIWASUMUT

Polsek Girsang Sipangan Bolon Amankan Satu Unit Alat Berat Excavator Dari Kawasaki APL Silimbo

Kamis, 27 Agustus 2026, 10:25 WIB
Last Updated 2026-08-27T09:49:09Z
Polsek Girsang Sipangan Bolon Amankan Satu Unit Alat Berat Excavator Dari Kawasaki APL Silimbo, Satu Truk Tanpa Nomor Polisi, Pangulu Nagori Sipangan Bolon Mekar Tegaskan Tak Keluarkan SKT. 



SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :

Pasca digeruduk oleh ratusan warga, Kepolisian sektor Girsang Sipangan Bolon akhirnya mengamankan satu unit alat berat jenis excavator, satu unit mobil truk tanpa nomor polisi dan dua unit chainsaw dari Lokasi dugaan pembalakan liar di Areal Penggunaan Lain (APL) Silombo.


Berdasarkan pantauan Jurnalis IndonesiaSatu, co.id, Kepolisian Girsang Sipangan Bolon juga mengamankan satu orang operator alat berat serta dua orang yang diduga anak buah dari pelaku dugaan pembalakan liar di Nagori Sipangan Bolon Mekar, Rabu 26 Agutus 2026 malam.


Pengamanan dilakukan setelah sebelumnya, ratusan warga yang mengelola lahan Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Silombo untuk bercocok tanam mendatangi Mapolsek Girsang Sipangan Bolon dan mendesak kepolisian mengusut dugaan aktivitas pembalakan liar yang berlangsung


Sementara itu, Operator excavator, Hinca Nainggolan, saat diwawancarai di Mapolsek Girsang Sipangan Bolon mengaku telah melakukan aktivitas penebangan di lokasi tersebut. Ia juga menyebut kayu pinus hasil penebangan telah diangkut menggunakan truk.


“Sudah banyak yang kami tebang dan udah lima truk kayu pinus kami keluarkan, ” ujar Hinca sembari mengaku bekerja atas perintah seseorang bermarga Sinaga dan menyebut dirinya bekerja dengan seseorang bermarga Tambunan dalam kegiatan tersebut.


Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak yang diamankan dan perlu untuk didalami oleh Kepolisian untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta status hukum aktivitas penebangan tersebut.


Sementara itu, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Sipangan Bolon Mekar, Meslyana Tamba telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lokasi yang menjadi tempat aktivitas penebangan tersebut.


Penegasan itu menjadi penting untuk memperjelas status penguasaan lahan dan memastikan dasar hukum penebangan kayu pinus yang berlangsung di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Silombo yang berlokasi di Nagori Sipangan Bolon Mekar


Pandu Sagala meminta pihak Kepolisian tidak hanya mengamankan pekerja di lapangan, tetapi juga harus mengusut pihak yang diduga memerintahkan dan membiayai dugaan pembalakan liar tersebut karena akibat aktivitas penebangan tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan


Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap alat berat, barang bukti, serta tiga orang yang diamankan masih berlangsung. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pembalakan liar di APL Silombo tersebut


TRENDINGMore