![]() |
| Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati PAPBD TA 2026. |
HUMBAHAS-BERITAGAMBAR:
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bersama DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Humbahas dengan agenda pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2026, Jumat 4 September 2026.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 20 Tahun 2026, Persetujuan Bersama Bupati Humbang Hasundutan dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.
Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora, S.A.B dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya.
Turut hadir pada paripurna ini Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH, M.AP, Kapolres Humbahas diwakili AKP I.A. Ginting, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapt. S. Manullang, Sekda Chiristison R Marbun, PKK, Ketua DWP Humbang Hasundutan, Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tokoh Adat/ Agama, BUMN/ BUMD dan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbahas atas kerja sama serta proses pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Dijelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Nota Jawaban Bupati, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Dalam proses tersebut, berbagai usulan, masukan, saran dan himbauan dari DPRD telah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda. Pemerintah daerah, kata Bupati, berupaya mengakomodasi berbagai masukan tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2026 yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama tiga hari kerja setelah persetujuan bersama.
Hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara selanjutnya akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Hasil penyempurnaan tersebut kemudian menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026.
Sebelum penandatanganan berita acara ini, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Radna Fride Marbun, SE, M.Si membacaran Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TPAD terkait Ranperda PAPBD TA 2026. Selanjutnya pada paripurna juga dilaksanakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebelum menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, terlebih dahulu menanyakan nama-nama juru bicara setiap fraksi. Dari Fraksi Golkar Solidaritas dibaca oleh Rosmintayani simamora, Fraksi Hanura dibaca oleh Hartono Lumban gaol, Fraksi Nasdem Jorotman Purba, Fraksi Perindo dibaca oleh Lam Marganda Silaban dan Fraksi Gabungan dibaca oleh Roganda Tinambunan.
Dikhir Paripurna, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan dengan terlaksananya Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda PAPBD TA 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan optimal, tepat sasaran sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Humbang Hasundutan.
