![]() |
| Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dimulai dari Verifikasi yang Cermat. |
TAPUT-BERITAGAMBAR :
Delapan komunitas masyarakat hukum adat di Tapanuli Utara telah mengusulkan pengakuan dan perlindungan atas wilayah, budaya, dan pengelolaan sumber daya alam yang mereka jaga secara turun-temurun. Agar pengakuan itu kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membekali Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat.
Pembekalan yang dipimpin Sekretaris Daerah, Drs. Henry M. M. Sitompul, M.Si., ini berlangsung pada Kamis–Jumat (29–30/10/2026) di Tarutung, diikuti ASN dari berbagai perangkat daerah. Tim akan memastikan data sosial, data spasial, dan dokumen usulan akurat sebelum turun langsung memverifikasi ke delapan komunitas pada 2–5 November 2026.
Bagi masyarakat adat, verifikasi ini merupakan tahapan penting menuju pengakuan resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen menjalankannya secara cermat, adil, dan partisipatif.(BG/TU)
