NASIONAL

Menteri Baru Sudah Dilantik, KPK Imbau Lapor Harta Kekayaan

Kamis, 24 Oktober 2019, 11:03 WIB
Last Updated 2019-10-24T04:03:12Z
Menteri Kabinet Kerja Jokowi-Ma'ruf Amin Jilid II dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo. (Ist)

BERITAGAMBAR-JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar 38 menteri Kabinet Indonesia Maju segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Hal tersebut menyusul dilantiknya 38 menteri dan setara menteri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 23 Oktober untuk mengemban tugas selama lima tahun ke depan.

"Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).

Febri mengatakan ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN baik bagi yang sudah menjadi penyelenggara negara, bukan penyelenggara negara sebelumnya, hingga mantan menteri Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.

Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019.

Ketentuan terakhir, bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, kata dia, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.

Selain itu, Febri juga memgingatkan bahwa kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungan kementeriannya.

"Setiap Kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK," katanya.
Tak hanya itu, penyampaian LHKPN juga menurutnya dapat datang langsung ke Gedung KPK atau melalui mekanisme daring di https://elhkpn.kpk.go.id/.

Febri mengingatkan bahwa dasar hukum kewajiban pelaporan LHKPN telah diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya itu, peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan juga peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga.(bisnis.com)

TRENDINGMore