NEWSPOLITIKSAMOSIRUMUM

4-6 September, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir

Minggu, 16 Agustus 2020, 12:49 WIB
Last Updated 2020-08-16T05:49:24Z

KPU Samosir sosialisasi mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Samosir.


BERITA.GAMBAR.COM-SAMOSIR. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir telah menetapkan tanggal 4-6 September 2020 sebagai jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2020. Dan penetapan calon pada tanggal 23 September 2020.

Hal itu terungkap pada acara sosialisasi KPU Samosir tentang mekanisme pencalonan bagi para bakal calon di Batu Hoda Beach, Sabtu (15/8/2020).

Sosialisasi dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Ir Benget Manahan Silitonga,  para perwakilan 3 pasangan bacalon yakni Pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga, dan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, menyampaikan sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon yang akan diusung partai politik atau gabungan parpol.



Narasumber,  Benget Manahan Silitonga menyampaikan, parpol yang bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah parpol yang mendapat kursi di DPRD Samosir.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir,” jelas Benget.

Tambah Silitonga, total kursi di DPRD Samosir sebanyak 25 kursi, dari jumlah 25 kursi tersebut adalah sebesar 20 persen yang harus mengusung pasangan calon.

Artinya 20 persen dari 25 kursi itu adalah 5 kursi yang harus mendukung pasangan calon, baru bapaslon itu bisa mendaftarkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Samosir.

Adapun untuk persyaratan pencalonan, harus ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan parpol koalisi di tingkat (Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan lain-lain.

“Syarat calon berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Komisioner KPU Propinsi Sumatera Utara itu.

TRENDINGMore