KRIMINALNEWS

Anggota DPRD Sumut Diperas Lewat Medsos

Kamis, 06 Agustus 2020, 15:14 WIB
Last Updated 2020-08-06T08:14:06Z
Tiga tersangka diamankan Ditreskrimsus Poldasu
BERITAGAMBAR.COM-MEDAN
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan tiga pelaku pemerasan terhadap anggota DPRD Sumut.

Ketiga tersangka yakni JN alias Abang, PB, dan RA.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Ditreskimsus Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus pemerasan yang terjadi melalui medsos tersebut.


Alhasil, petugas berhasil mengungkap bahwa akun para pelaku merupakan palsu. Dalam aksinya, pelaku membuat akun medsos palsu. Pelaku mengaku bahwa dirinya merupakan anggota polisi berpangkat AKBP.


Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, awalnya seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui medsos dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

"Setelah menerima laporan itu, kemudian Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut, bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Lanjut Nainggolan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun bodong atau tidak benar.
"Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ungkapnya.

Masih dikatakan MP Nainggolan, awal mulanya para pelaku yang memalsukan identitas sebagai anggota polisi, berteman dengan korban melalui sosial media.

Setelah berteman, berchatting dan berkomunikasi lebih lanjut, para pelaku mulai mengirim poto porno.

"Jadi mereka berteman hanya melalui sosial media. Setelah menjalin pertemanan, para pelaku perlahan mulai melancarkan aksinya dengan mengirim foto-foto pornografi," ujarnya.


Setelah mengirim foto pornografi, ketiganya mulai melakukan pengancaman.

"Jadi setelah foto pornografi dikirim ke korban, pelaku ini mulai menjalankan aksinya dengan mengancam korban dengan tujuan melakukan pemerasan," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, lanjut polisi berpangkat melati dua di pundaknya ini, ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.


Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya.

TRENDINGMore