NEWSSUMUT

KPU Minta Paslon Swab Tes Sebelum Mendaftar

Sabtu, 29 Agustus 2020, 10:35 WIB
Last Updated 2020-08-29T03:35:42Z
Komisioner KPU Kota Medan.


BERITAGAMBAR.COM-MEDAN
 Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, meminta agar seluruh bakal pasangan calon untuk melakukan swab tes dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) sebelum mendaftar.

Pendaftaran ke KPU sendiri dijadwalkan pada 4 - 6 September 2020 mendatang.

"Ada draft P-KPU yang dalam waktu dekat terbit bahwa setiap bakal pasangan calon melakukan real-time PCR dan hasilnya dibawa saat mendaftar," ujar Rinaldi, di Medan, Jumat (28/8/2020).

Rinaldi menjelaskan syarat swab tes sebelum mendaftar adalah masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, IDI tidak ingin dokter yang melakukan tes kesehatan kepada kandidat yang terkonfirmasi positif covid-19.



"Begitu juga BNN tidak bisa mengetes urin pasien yang positif covid-19. Makanya diwajibkan tes PCR sebelum mendaftar," ucapnya.

Jadwal pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon, kata dia, adalah 4 - 11 September 2020, dan dilakukan di Rumah Sakit Adamalik.

Kandidat yang dinyatakan positif covid-19, lanjut Rinaldi, dilarang datang ke KPU Medan untuk mengikuti proses pendaftaran.

"Pemulihan untuk pasien positif itu kan minimal14 hari, jadwal penetapan pasangan calon adalah 23 September. Pertanyaannya bagaimana kalau sampai batas waktu penetapan belum juga sembuh dari covid-19, itu masih menunggu P-KPU yang sedang dalam tahap revisi. Intinya bapaslon yang positif covid-19 masih boleh mendaftar, haknya tidak akan dihilangkan," bebernya.

Sekadar mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang merupakan bakal calon wali kota sempat dinyatakan positif covid-19 pada 3 Agustus 2020. Setelah menjalani perawatan intensif, Akhyar Nasution dinyatakan sembuh.

TRENDINGMore