HEADLINEKRIMINALNEWSPOLITIKSAMOSIRTEKNOLOGI

LAMI Unjuk Rasa ke KPK Serahkan Bukti Baru Kasus Korupsi Dugaan Keterlibatan Ober Gultom

Kamis, 27 Agustus 2020, 10:17 WIB
Last Updated 2020-08-28T00:38:51Z
Ratusan massa pegiat anti korupsi LAMI berunjuk rasa mendesak KPK RI kembali melakukan penyeledikan lanjutan kasus korupsi di Kementerian PUPR.(dt)

BERITAGAMBAR.COM-JAKARTA
Ratusan massa pegiat anti korupsi Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), melakukan aksi unjuk rasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (27/8/2020) di Jakarta.
ini videonya:



Massa LAMI  yang datang ke gedung KPK RI membawa poster bertuliskan Usut tuntas kasus korupsi di Kementrian PUPR dan menggunakan pengeras suara itu untuk menyerahkan bukti baru keterlibatan Sekeretaris Dirjen Bina Marga Ober Gultom (OG), pada kasus suap di Kementerian PUPR RI, yang telah menyeret anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Mustary.
Ratusan massa pegiat anti korupsi LAMI berunjuk rasa mendesak KPK RI kembali melakukan penyeledikan lanjutan kasus korupsi di Kementerian PUPR.(dt)


"LAMI datang ke KPK untuk mengantar bukti baru (novum-red) video atau visual pertemuan antara Amran dan oknum-oknum  ke KPK terkait kasus suap tahun 2016 itu," teriak Ketua LAMI Jonli Nahampun, mengenakan pengeras suara.

"Ia menjelaskan, Amran Mustary ketika itu menjabat Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX dan sekarang menjalani hukuman di LP Sukamiskin, telah memberi keterangan untuk LAMI. "Ada dugaan keterlibatan OG sebagai Sekretaris Dirjen Bina Marga ketika itu," ujarnya.

Menurut Orator Suganda, hasil investigasi LAMI, diduga kuat OG menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah dari kasus yang menyeret Damayantu dan Amran Mustary.

Ditegaskan Jonly, OG sebagai pejabat teras di Dirjen Bina Marga, harus ikut diperiksa kembali, agar kasus ini terang benderang," pungkasnya.
"LAMI  menggelar aksi ke gedung KPK, agar kasus suap yang diduga erat berkaitan dengan OG itu terang benderang,teriaknya.

Koordinator aksi LAMI, Suganda pada orasinya menjelaskan, terpidana dalam kasus suap itu, yakni Amran Mustary mendapatkan tekanan dari OG dan pejabat Dirjen Bina Marga saat, Hediyanto.

"Kedua pejabat teras di Kementerian PUPR kala itu, meminta terpidana untuk tidak melibatkan nama mereka dalam kasus tersebut,ujarnya.

Informasi dihimpun LAMI, sebut dia, OG berjanji akan menanggung biaya terpidana selama menjalani masa hukuman. "Namun terpidana mengaku telah menyesal karena janjinya tidak ditepati" tegasnya serius.

Untuk diketahui, LAMI yang mengikuti kasus besar ini menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR RI 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Senin, (11/8/2020)" jelas dia.

Bersama Damayanti, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga yang juga rekan dari Damayanti, dan karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro.

Terkait kasus ini, Damayanti, Abdul Khoir, dan Dessy telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan arus lalulintas di Jl Rasuna Said  berjalan lancar. Hingga kini demo masih berjalan.(dt)





TRENDINGMore