HUKUMKRIMINALNASIONALNEWS

Polisi Tembak Pengedar Narkoba

Sabtu, 08 Agustus 2020, 12:49 WIB
Last Updated 2020-08-08T05:50:35Z
Polrestabes Surabaya, paparan para tersangka pengedar narkoba.

BERITAGAMBAR.COM-SURABAYA
Dua oknum polisi berinisial R (34) dan A (36) yang berdinas di Polda Jawa Timur ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Jatim.

Selain dua oknum polisi, anggota Polrestabes Surabaya juga menangkap empat pelaku lainnya berinisial MF (28), F (21), dan pasangan suami istri MZ (18) dan L (27) yang merupakan pemandu lagu di salah satu karaoke.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu MF, F, dan MZ di Jalan Demak, Surabaya pada Selasa (21/7/2020) dini hari.

"Kami saat itu belum menemukan barang bukti narkotika. Namun, saat memeriksa handpone, kami temukan pesan berupa kiriman paket sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir pil ekstasi melalui ojek online ke sebuah rumah kos kawasan Tambak Segaran Surabaya," kata Memo, dikutip dari Surya, Jumat (7/8/2020).

Polisi kemudian bergerak ke sebuah kos di Tambak Segaran Surabaya, Sabtu (25/7/2020) dini hari. Di sana polisi menemukan L, dan R oknum polisi.

"Saat kami interogasi, ternyata narkotika yang dikirimkan oleh tersangka F itu disimpan di rumah kos lainnya di Jalan Ploso. Anggota kemudian kami bergerak dan mencari barang buktinya," ucap Memo.

Di sana, polisi menemukan total 2,7 kilogram sabu dan tujuh butir pil ekstasi. Sabu itu didistribusikan oleh L atas perintah HR, bandar yang kini mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur.

Baca juga: Ketua DPRD Magetan Angkat Indriana, Siswi SMK yang Tinggal di Kandang Ayam Jadi Anak Asuh

Tak berhenti di situ, polisi bergerak menginterogasi R yang diduga tak sendiri melancarkan aksinya.
Benar saja, ada seorang oknum polisi lagi yang terlibat jaringan tersebut di wilayah Ponorogo.

"Kami tangkap seorang lainnya di Ponorogo. Oknum anggota bernama A dan mendapati barang bukti 26 gram sabu yang siap diranjau pada keesokan harinya," ujar Memo.

R dan A berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap di  wilayah Ponorogo sehingga polisi menembak keduanya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, dalam sekali transaksi jaringan yang dikomandoi HR ini mampu mengirim narkotika berupa sabu dengan berat hampir 50 kilogram secara berkala.

Mereka mendapat upah sekitar Rp 20 sampai Rp 50 juta untuk setiap kali kirim dan dibagi merata.

TRENDINGMore