NEWSPOLITIKSAMOSIRSUMUTUMUM

Rapidin-Juang Nyalon Lagi, Harus Cuti 26 September-5 Desember

Jumat, 21 Agustus 2020, 10:46 WIB
Last Updated 2020-08-21T03:46:57Z
Koordinator Divisi Teknis KPUD Samosir Robinsar Junaidi Barus, saat melakukan Bimtek Verifikasi Faktual Calon perseorangan.
BERITAGAMBAR-SAMOSIR. Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, diwajibkan cuti dari jabatannya apabila ikut maju dalam kontestasi Pilkada Samosir 9 Desember 2020.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut dilakukan selama hampir 3 bulan lamanya atau selama masa kampanye.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPUD Samosir Robinsar Junaidi Barus, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (21/8/2020).

"Petahana harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember 2020, sesuai P-KPU No 1/2020 tentang syarat calon," tegas Barus.

Paslon petahana, Rapidin Simbolon - Juang Sinaga diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berlambang banteng moncong putih memperoleh 8 kursi dari 25 kursi di DPRD Samosir. (BG/TS1)

TRENDINGMore