![]() |
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Proses pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu milik calon Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang yang telah masuk ke kotak Tanggapan Masyarakat di KPU Samosir, kini terus berlanjut.
Berdasarkan Surat Undangan dari Bawaslu ter tanggal 15 September 2020. Bacawabup Samosir Martua Sitanggang didampingi sejumlah pendukungnya hadir di kantor Bawaslu Samosir sebagai terlapor dalam agenda memberikan keterangan/klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, Rabu (16/9).
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga menjelaskan agenda hari ini merupakan klarifikasi terkait laporan masyarakat atas nama Tunggul Sitanggang kepada Bacawabup Samosir Martua Sitanggang terkait dugaan penggunaan administrasi yang diragukan keabsahannya.
" Terlapor (Martua Sitanggang) hadir untuk klarifikasi, yang bersangkutan menunjukkan ijazah SMA yang diduga palsu. Dia juga sangat koperatif menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Bawaslu ," ucap Anggiat.
Dikatakan, untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. Bawaslu Samosir akan melaksanakan rapat pleno paling lama hari Senin 20-9-2020 di kantor Bawaslu Samosir.
" Bila ditemukan adanya pidana pemilu, maka Bawaslu Samosir akan melanjutkan ke Sentra Gakumdu. Namun, bila tidak ada pidana pemilu akan dihentikan," ujar Anggiat mengakhiri.(BG/Ts)