NEWSSAMOSIR

Berkas 3 Bapaslon Pilkada Samosir, Belum Memenuhi Syarat

Senin, 14 September 2020, 18:55 WIB
Last Updated 2020-09-15T01:33:17Z
Bakal calon wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, menerima berita acara hasil penelitian persyaratan calon bakal calon dari KPU Samosir.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah selesai memverifikasi tiga berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang maju di Pilkada Samosir 2020.
KPU Samosir menyerahkan berita acara penelitian berkas ke Bawaslu Samosir.

Hasilnya, KPU Samosir menyatakan berkas ketiga bakal paslon yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap ber Juang), Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) dan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga (Marguna) belum memenuhi syarat.


Hal itu diketahui saat Ketua KPU Samosir Ika Rolina membacakan berita acara pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada bakal calon dan partai politik atau gabungan partai politik pemilihan bupati dan wakil bupati Samosir 2020 di  Hotel Rogate, Senin (14/9).

"Hari ini kita menyerahkan hasil verifikasi persyaratan calon. Hari ini ada tiga berkas bakal pasangan calon yang telah kita verifikasi berkasnya. Kita sampaikan ini ketiganya belum memenuhi syarat," ujarnya.

"Penyerahan berkas perbaikan sampai Rabu (16/9) setiap hari kerja di kantot KPU ataupun melalui website KPU," ujar Ika.

Tampak hadir Ketua DPC PDI Samosir Sorta E Siahaan, Balon Wakil Bupati Juang Sinaga, Komisioner Bawaslu Anggiat Sinaga, Robintang Naibaho, Anggota KPU Robinsar Junaedi Barus, Pengurus Partai Politik pengusung dan Tim Independen Marguna. (bg/ts)



TRENDINGMore