NEWSSAMOSIR

Komnas Anak Datangi Polres Samosir, Temui Tersangka Pembunuhan

Jumat, 04 September 2020, 07:21 WIB
Last Updated 2020-09-04T00:25:05Z
Kapolres Samosir AKBP M Saleh dan Ketua Komnas PA Arist Merdeka berbincang dengan tersangka pembunuhan Rianto Simbolon.
SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait mendatangi Mapolres Samosir menemui ke-5 pelaku tersangka pembunuh Rianto Simbolon yang kini mendekam di tahanan Polres, Kamis (3/9).

Rombongan Arist Merdeka Sirait  bersama pendamping hukum keluarga korban Rianto Simbolon, diterima Kapolres AKBP Muhammad Saleh didampingi Waka Kompol Rachmad Affandi.

Dalam pertemuan di hadapan para tersangka, Aris bercerita dirinya telah mengunjungi ke-7 anak Rianto Simbolon di kediaman korban di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta. Disana Arist mendapati anak-anak korban yang mestinya sekolah, tidak lagi bersekolah dan memilih menjadi "Paragat" (penderes tuak) untuk bertahan hidup dengan gaji Rp 30 ribu/hari.

"Saya datang ingin memastikan langsung kondisi mereka itu sekarang seperti apa pasca kematian ayahnya. Dan miris melihatnya, anak-anak yang berstatus yatim piatu itu putus sekolah dan jadi paragat dengan hasil tak sampai Rp 30 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," sebut Arist di hadapan Kapolres dan ke-5 tersangka.

Arist yang saat itu mengapresiasi kinerja Polres Samosir kurang dari 24 jam pasca pembunuhan Rianto Simbolon berhasil diungkap pihak kepolisian, meminta bentuk pertanggungjawaban nasib ke 7 anak korban dengan penyampaian kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Samosir.

"Anak-anak itu harus ditanggung makan, sekolah dan kebutuhan lainnya sesuai UU Perlindungan Anak, siapa pun bupatinya sampai si-anak berusia 18 tahun harus diperhatikan, Negara melalui Pemkab Samosir akan bertanggungjawab untuk itu dan kami akan mengawalnya," ucap Arist tegas.

Dan kepada pelaku, Arist meminta kerjasama mereka agar saat diperiksa memberi keterangan sebenarnya sehingga apa motif pembunuhan berencana itu jadi terang benderang tidak ada ditutup-tutupi.

"Apa yang kalian (pelaku-red) perbuat ini memenuhi unsur pembunuhan berencana, pihak kepolisanlah yang menentukan.

Kalau itu benar terbukti, sedikitnya 20 tahun penjara akan dilalui. Jadi berdoa dan cobalah untuk jujur saat diperiksa biar ada keringan untuk kalian," sebut Arist.

Aris juga sempat berdialog singkat dengan 5 tersangka. Adapun Keempat tersangka yang ditangkap dalam tempo 24 jam sebelumnya yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60) lalu disusul penangkapan tersangka ke-5 yakni Pahala Simbolon (24). Sedangkan 1 orang lagi sedang diburu dan berstatus DPO.

Pengakuan para tersangka kepada Aris, mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pembunuhan itu.

 Kapolres Samosir AKBP M Saleh menyampaikan, kepada ke-6 tersangka sudah disangkakan pasal 340 KUHP.

"Dan Kemudian untuk pasal yang kita terapkan sesuai pasal 340, dalam pembunuhan berencana ini semua sudah memenuhi unsur meski peran berbeda,"terang Kapolres.

Kemungkinan terlibatnya pelaku lain dalam perencanaan, dan pada saat berunding pasca pembunuhan Kapolres mengatakan akan tetap memeriksa perannya. "Sesuai proses penyidikan, siapa pun yang terlibat itu akan tetap kami periksa semua,"ujar Kapolres.. (BG/TS)

TRENDINGMore