SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Ratusan massa yang tegabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) Samosir, melakukan aksi unjukrasa ke Kantor KPU Samosir, Selasa (21/9) sore.
Ratusan massa itu memenuhi janjinya ke KPU Samosir untuk datang kembali, menanyakan jawaban KPU Samosir, terkait tuntutan APMPD yang diterima Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, Kamis (17/9) lalu.
Namun, massa APMPD Samosir, malah bukan mendapat jawaban dari Komisioner KPU terkait tuntutannya, karena tak satupun Anggota KPU Samosir, yang masuk kantor.
Mengetahui Komisioner KPU Samosir tidak di kantor, massa membakar ban bekas di depan gerbang pintu kantor KPU. Aksi dorong-dorongan dengan pihak Kepolisian Resor Samosir yang menjaga aksi APMPD Samosir.
Setelah diijinkan masuk ke kantor KPU, perwakilan massa dizinkan masuk dan berdiskusi dengan Sekeretaris KPU Pahala Sinaga.
Sekeretaris KPU Samosir, Pahala Sinaga, menyampaikan, bahwa Komisioner KPU Samosir sedang tugas luar ke Medan.
"Aspirasi masyarakat akan kami sampaikan ke Komisioner KPU Samosir, kata Pahala.
Sebelumnya, APMPD Samosir telah melakukan aksi ke KPU Samosir, Kamis (17/9) lalu.
Orator aksi, Amri Simbolon, Suganda dan Jautir S, mengatakan dari informasi yang di up-load di website resmi KPU Samosir, satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati ada berkas yang yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang (Bapaslon Wakil Bupati dari Vandiko T Gultom atau Vantas) tidak sah atau tidak valid.
Perwakilan masyarakat, Jautir ke DPRD menyampaikan diduga ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang, dipalsukan ditandai dengan beberapa kejanggalan, dengan alasan sebagai betikut," ujar Jautir.
Sebelumnya pada, Kamis (17/9) yang lalu APMPD menyampaikan tuntutan ke KPU Samosir, yaitu:
1). Pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952 sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954.
2). Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020.
3). Nama Orang Tua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 , nama orang tua tertulis Wismark Sitanggang.
4). Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.
5 Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir, sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.