Massa APMPD Samosir melakukan aksi unjukrasa ke kantor DPRD Samosir menyampaikan aspirasi, terkait adanya berkas atau dokumen salah satu pasangan calon wakil Bupati diduga palsu. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Ratusan massa yang tegabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) Samosir, melakukan aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Samosir, Selasa (21/9).
Orator aksi Amri Simbolon, Suganda dan Jautir S, mengatakan dari informasi website resmi KPU Samosir, satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati ditemukan pada berkas yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang (Bapaslon Wakil Bupati dari Vandiko T Gultom atau Vantas), tidak sah atau palsu.
Ini videonya:
Setelah membacakan tuntutan aksi, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon, Anggota DPRD Renaldi Naibaho, Parluhutan Samosir, Roma Uli Panggabean, Pahan Gultom, menerima perwakilan massa APMPD Samosir di ruang rapat DPRD Samosir.
Perwakilan masyarakat, Jautir ke DPRD menyampaikan ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang, dipalsukan ditandai dengan beberapa kejanggalan, dengan alasan sebagai betikut," ujar Jautir.
Dalam pernyataan sikap yang APMPD, menyampaikan ada beberapa kejanggalan yaitu,
1. Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020.
2). Nama Orang Tua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 , nama orang tua tertulis Wismark Sitanggang.
3). Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.
4). Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir, sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.
Ketua DPRD Samosir Saut Tamba dan Wakil Ketua Nasip Simbolon, menyampaikan menerima aspirasi masyarakat dan akan melakukan rapat dengan pihak penyelenggara," ujarnya.
Nasip Simbolon, mengatakan tidak akan mendukung orang yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen negara.