![]() |
Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun didampingi Kadinkes dr Nimpan Karo-karo dan Asisten I Mangihut Sinaga. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Untuk menghempang laju penyebaran Covid-19, di Samosir, setiap orang yang datang sebagai Pelaku perjalanan ke Samosir harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif.
Hal itu disampaikan Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10) di Pangururan.
"Pemkab Samosir telah mengeluarkan surat edaran (SE) 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria danPersyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan ke Samosir.
Aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir.
"Surat edaran itu untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19, " katanya.
Di mana ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif , bila belum melakukan tes, bisa periksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri.
Apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan tidak diperbolehkan ke Samosir.
Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani Pejabat setara eselon II.
Untuk diketahui, Lima hari terakhir ada 15 Warga Samosir yang terkonfirmasi dari hasil Tes Swab Massal yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu di 9 Desa di Samosir. (cts)