NEWSSAMOSIR

DPRD Samosir Minta 3 Paslon Bupati Sepakat Wujudkan Pilkada Damai

Selasa, 20 Oktober 2020, 17:47 WIB
Last Updated 2020-10-22T00:51:52Z

 

DPRD Samosir diwakili Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua KPU Ika Rolina Samosir menandatangani Fakta Integritas Pilkada Damai.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

 DPRD Samosir  mengharapkan penanda tanganan dan ikrar deklarasi Pilkada Damai bukan hanya acara seremonial saja, tetapi suatu pernyataan diri bahwa kita sepakat pelaksanaan Pilkada Samosir berjalan dengan damai demi kabupaten yang kita cintai.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir yang diwakili Pantas Marroha Sinaga pada saat Penandatanganan Fakta Integritas Pilkada Damai pasangan calon peserta Pilkada Samosir 2020 dan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pelaksaan Pilkada Samosir 2020,  di Mapolres Samosir, Selasa (20/10).


"Kepada ke tiga Paslon Bupati Marhuale-Guntur (Marguna), Vandiko-Martua (Vantas dan Rapidin-Juang (RapBerjuang), Tim Pemenangan dan simpatisan agar menjaga kedamaian dan menghargai perbedaan pilihan. Kepada lembaga penyelenggara agar bekerja sesuai dengan konstitusi," ujar Calon Wakil Ketua DPRD Samosir itu.


Adapun poin-poin yang tercantum dalam fakta integritas pilkada damai yang ditandatangani masing masing paslon diantaranya menjunjung tinggi nilai nilai pancasila dan uud 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa.


Memenuhi ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah terjadinya pelanggaran kampanye dan tidak melakukan praktek money politik.


Menyampaikan materi kampanye secara sopan, tertib mendidik dan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, pasangan calon lain serta tidak bersifat provokatif. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan.


Juga mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.(BG/TS1)


TRENDINGMore