NEWSSUMUT

Tersangka Penyebar Isu SARA di Pakpak Barat Ditahan di Mapoldasu

Jumat, 09 Oktober 2020, 19:57 WIB
Last Updated 2020-10-09T12:57:45Z
Subdit V/Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut resmi menahan tersangka tersangka EB alias Mak Lolo, penyebaran isu SARA melalui media sosial di Kabupaten Pakpak Bharat.


MEDAN-BERITAGAMBAR.COM

Subdit V/Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut resmi menahan tersangka tersangka EB alias Mak Lolo, penyebaran isu SARA melalui media sosial di Kabupaten Pakpak Bharat.


“Untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari, sesuai ketentuan penyidik,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi, Jumat (9/10).


Menurut Nainggolan, perintah penahanan terhadap tersangka dilaksanakan sesuai perintah surat penahanan (SP Han) No SPHAN/59/X/2020/KRIMSUS, tanggal 8 Oktober 2020, dalam perkara TP SARA di Pakpak Bharat.



 

“Proses berjalan lancar. Surat tersebut juga telah diserahkan kepada anak kandung tersangka,” ujarnnya.



 

Sebelumnya, terduga pelaku penyebar isu suku ras agama dan antar golongan (SARA) di Kabupaten Pakpak Bharat melalui media sosial diamankan Polda Sumut, Kamis (8/10) dini hari.


 

EB alias Mak Lolok, terduga tim sukses (timses) dari calon kepala daerah Pakpak Bharat.


Respon cepat Polda Sumut mengamankan pelaku isu SARA mendapat apresiasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting. (JP/BG)


TRENDINGMore