NASIONALNEWSSAMOSIR

Anggota MPR RI Djarot Saiful Hidaya Kunker ke Samosir

Jumat, 27 November 2020, 12:21 WIB
Last Updated 2020-11-27T23:22:48Z

 

Anggota MPR-RIH Djarot Saiful Hidayat, melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat di Kabupaten Samosir terkait Pokok-Pokok Haluan Negara di Samosir. 

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

 Anggota DPR/MPR RI sekaligus Kepala Badan Pengkajian MPR RI, H Djarot Saiful Hidayat, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) penyerapan aspirasi masyarakat di Kabupaten Samosir terkait Pokok-Pokok Haluan Negara, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Pangururan, Jumat (27/11)

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir  Jabiat Sagala,  menyambut baik kedatangan Djarot Saiful Hidayat, di Samosir guna menampung dan menyerap aspirasi masyarakat. Sekaligus meninjau secara langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi daerah khususnya terkait pokok-pokok haluan negara.

“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Samosir mengucapkan selamat datang di ‘Negeri Indah Kepingan Surga’ dan mengucapkan terimakasih atas kunjungan ini. Kami percaya dengan penyerapan aspirasi ini, Bapak sebagai Anggota Komisi II DPR RI dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat Samosir” ujar Sagala.

H. Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis. Djarot menambahkan awal mengapa muncul wacana untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN adalah, agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah maupun antara satu periode pemerintahan dengan pemerintahan penggantinya.

“Sejauh ini visi dan misi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sering sekali tidak sejalan dan bertabrakan sehingga negara tidak berkembang secara optimal, disinilah urgensinya menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Hal itu mengingat sistem perencanaan pembangunan nasional berlandaskan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan Visi dan Misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih” terang Djarot.(BG/TS)



TRENDINGMore