NEWSSAMOSIRSUMUT

Komisi II DPRD Samosir Konsultasi Program BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut

Jumat, 27 November 2020, 17:50 WIB
Last Updated 2021-02-14T10:52:08Z

 

DPRD Samosir berkomunikasi dan konsultasi ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI ke Kabupaten Samosir harus menjadi prioritas Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Utara guna membantu para pelaku pariwisata yang begitu terdampak Pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga saat dihubungi wartawan, disela-sela dirinya bersama Komisi II berkonsultasi ke Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara (Sumut).

Konsultasi Komisi II DPRD Samosir yang mengikutsertakan Kadis Naker Koperindag Samosir, Vikbon Simbolon ini disambut Kadis melalui Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Unggul Sitanggang bersama Kasi Pengolahan Data, Juniari Siahaan dan sejumlah staf.

“Kita konsultasi ke Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara guna mendapatkan masukkan dan info program-program di 2021 untuk Kabupaten Samosir sesuai lingkup kewenangan mereka,” kata Pantas Marroha Sinaga, (27/1)

Kepada Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, Komisi II DPRD Samosir, meminta perhatian untuk menambah jumlah penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Menurutnya, masih banyak yang terdampak tapi tidak menerima bantuan. Khususnya para pelaku bisnis pariwisata yang sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.

Menyikapi itu, Kadis Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara melalui Kasi Pengolahan Data, Juniari Siahaan mengatakan bahwa di tahun 2020, Propsu sudah mengusulkan sebanyak 350 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penerima Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

“Sebanyak 350 ribu UMKM yang sudah kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Kasi Pengolahan Data Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Juniari Siahaan.

Ia menjelaskan cara mengakses BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM antara lain, dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Diakuinya, penyaluran BPUM tersebut dilakukan secara bertahap. Dari usulan Dinas Koperasi dan UKM Sumut, pada tahap ketiga sudah terverifikasi 40 ribu pelaku usaha yang menerima bantuan. Kemudian, pada tahap berikutnya sudah terverifikasi juga sebanyak 15 ribu UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Kata Juniari, yang berhak menerima BPUM itu warga negara Indonesia, mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, Polri serta Pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan (SKU). “UMKM yang belum dapat diharapkan bersabar, masih diverifikasi mudah-mudahan kalau tidak ada utang di perbankan, tidak ada kesalahan di NIK, tidak ada halangan,” ucapnya.

Ia mengaku target secara keseluruhan BPUM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan saat ini sudah tersalur sebanyak 9 juta UMKM. “Kita hanya pengusul dari Sumut, keputusan ada di Kementerian. Kemenkop dan UKM yang menyeleksi data itu,” pungkasnya.

Diakhir acara, Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara melalui Unggul Sitanggang menyerahkan 10 paket buku koperasi dan 16 SNIK bagi koperasi aktif kepada Kadis Naker Koperindag Samosir Vikbon Simbolon.(cts)


TRENDINGMore