HUKUMNEWSPOLITIK

Panal Limbong Laporkan Rapidin Simbolon ke Kapolri dan PMJ Salah Alamat

Minggu, 22 November 2020, 18:30 WIB
Last Updated 2020-11-22T11:30:55Z

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

Sehubungan dengan beredarnya informasi di masyarakat Samosir melalui media online maupun media sosial mengenai adanya Surat Pengaduan Panal Herbert Limbong, SH Nomor: 018/Lap-info/PC.KS/X/2020, 26 Oktober 2020, lalu kepada Kapolri Cq. Direktur Tindak Pidana Umum, perihal laporan terhadap Rapidin Simbolon, atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (SKCK).

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/6356/X/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 27 Oktober 2020 atas nama Pelapor: Panal Herbert Limbong, SH di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan Terlapor atas nama Rapidin Simbolon.

Dengan ini kami, Kuasa Hukum Calon Bupati Rapidin Simbolon, dari kantor hukum Rakerhut Situmorang dan rekan, BMS Situmorang, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


Sementara itu, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Samosir, Panal Limbong, SH yang dikonfirmasi wartawan, terkait surat  jawaban dari Mabes Polri atas laporan informasinya, menanggapi bahwa Mabes Polri keliru menjawab suratnya.

"Yang dilaporkan adalah SKCK 2015, dan kasusnya juga sedang berjalan di Polda Metro Jaya (PMJ), dan kami akan menyurati Mabes Polri, kenapa surat itu sampai ketangan orang lain," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa ada bukti fisik seperti dokumen foto copy SKCK 2015. "Fitnah seperti apa yang saya buat," pungkasnya. (BG/TS)

TRENDINGMore