HUKUMKRIMINALNEWSSAMOSIR

Polres Samosir Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Rianto Simbolon

Kamis, 26 November 2020, 20:30 WIB
Last Updated 2020-11-26T16:41:12Z

 

Rekonstruksi pembunuhan Almarhum Rianto Simbolon di halaman Mapolres Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

Satuan Reskrim Polres Samosir menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan Rianto Simbolon yang terjadi beberapa bulan lalu di Jalan Ronggur Nihuta, Kamis (26/11) di Halaman Mapolres Samosir.


Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono didampingi Kabag Ops Kompol M. Sitanggang, Kanit Pidum Ipda Evan Caesar Ibrahim dan Kanit Tipidter Ipda Giri J.


Selain itu, turut hadir Kajari Samosir yang diwakili Kasi Intel, Aben Situmorang beserta tim, pengacara korban Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan dan anak-anak korban yang masih kecil.


“Untuk keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi, diharapkan kepada semua yang hadir untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan,” sebut salah seorang petugas kepolisian sebelum melaksanakan gelar rekonstruksi.


Rekontruksi kasus pembunuhan ini menghadirkan 5 tersangka, yakni Justinus Simbolon, Marlundu Simbolon, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Parlin Sinurat. Sementara seorang tersangka lagi atas nama Erikson Simbolon masih dalam pengejaran (DPO) Polres Samosir.


Dalam rekontruksi pembunuhan itu, sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku dan saksi mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi pembunuhan korban dan adegan setelah korban dibunuh. Terungkap para pelaku telah merencanakan persiapan yang sudah matang serta mengintai untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.


Sebelum korban dibunuh dengan cara menusuk memakai pisau yang sudah disiapkan para pelaku, korban diintai terlebih dahulu dan ikuti setelah keluar dari warung tempat korban minum dan langsung menabrak sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dipakai pelaku.



Setelah korban terjatuh, pelaku menghampiri korban yang tergeletak dan langsung menusuk korban di bagian rusuk berkali-kali untuk memastikan korban sudah meninggal.


Kasat Reskrim Polres, AKP Suhartono seusai kegiatan rekonstruksi tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa otak pelaku adalah tersangka JS.


“Rekontruksi ada 33 adegan dan para tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman 15 Tahun penjara,” ungkapnya.


Untuk pelaku yang DPO, Suhartono mengatakan masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku.(BG/TS)


TRENDINGMore