NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Simalungun Ciduk 2 Pengedar Narkoba

Sabtu, 07 November 2020, 10:32 WIB
Last Updated 2020-11-07T03:34:45Z
Kedua tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu RS alias Durus dan DC alias Yadi serta barang bukti yang diamankan dari keduanya.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR.COM 


Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pria berinisial RS alias Durus, 30, dan DC alias Yadi, 35, diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (5/11) malam.



RS alias Durus ditangkap petugas dari teras rumahnya di Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun. Sedangkan DC alias Yadi, warga Huta Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kec. Dolok Batunanggar, Kab. Simalungun, ditangkap saat DC mendatangi rumah RS untuk mengambil uang penjualan narkoba jenis sabu.



Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (6/11), keberhasilan tim opsnal menangkap kedua tersangka pelaku narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang memberirahukan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.



Menerima informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung terjun ke TKP dan melakukan penyedikan serta pengintaian di lokasi disebutkan sekira pukul 21.00 Wib. 



" Begitu sampai di TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di teras rumah, tim langsung mengamankannya," kata Lukman Hakim.



Dengan didampingi perangkat desa setempat, rumah laki-laki yang dicurigai tersebut diketahui berinisial RS alias Durus itu digeledah petugas dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu-sabu, antara lain 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu (berat kotor total 0,96 gram), 1 kotak kecil bewarna putih didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, 1 kotak warna hijau, 1 unit HP Samsung warna putih.



Saat diinterogasi, RS alias Durus mengakui bahwa barang haram yang ditemukan dari rumahnya itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang ia kenal berinisial DC alias Yadi, warga Nagori Bandar Selamat.



Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DC alias Yadi. Dalam beberapa jam setelah penangkapan RS alias Durus,  sekira pukul 22.30 Wib akhirnya tim opsnal dapat membekuk DC alias Yadi, saat datang ke rumah RS alias Durus yang hendak mengambil uang hasil penjualan barkoba.



Ketika dilakukan penggeledahan terhadap DC alias Yadi, dari tubuhnya ditemukan barang bukti narkotika seperti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu  (berat kotor 0,10 gram), 1 buah kaca pyrex yang berisi bakaran sabu (berat kotor 1,57 gram), 1 kotak rokok sampoerna, 1 unit HP warna hitam. 



Ketika dilakukan interogasi terhadap DC alias Yadi, dia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu  tersebut diperoleh dari seorang laki- laki yang berada di daerah Batang Kuis, Kab. Deli Serdang. Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.(net)





TRENDINGMore